Syarat Pendaftaran PANWASLU Kecamatan



PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN ACEH TIMUR

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
Nomor : 001/Pansel.Panwaslu-atim/X/2017

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Aceh Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.       Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.      Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
e.       Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
f.       Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g.       Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan).
h.      Mengundurkan diri dari jabatan politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
i.        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
j.        Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih;
k.      bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l.        bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m.    tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.      Mengajukan surat pendaftaran (Bermaterai) yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur dengan dilampiri:
a.       Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b.      Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.       Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (Tiga) dengan latar berwarna merah;
d.      Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.       Membuat surat pernyataan yang memuat:
1)        Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)        Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3)        Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
4)        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)        Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
6)        Bersedia bekerja penuh waktu;
7)        Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
8)        Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3.      Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.      Tempat Pengambilan Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretriat Panwaslu Kabupaten Aceh Timur, Alamat  Jln. Petua Husein, Gampong Jawa Idi Rayeuk, Kode pos 24454 atau Dapat di download pada media sosial :
-          https://www.facebook.com/panwaslu.acehtimur.
5.      Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Aceh Timur, Jalan Peutua Husein, Gampong Jawa Idi Rayeuk, kode pos 24454
Kontak Person
-          Muhammad Rizki        : 0822 9444 2053
-          A. Yudi, SH                 : 0822 7757 3123
6.      Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
7.      Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 03 November 2017 s/d 09 November 2017;
8.      Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


Idi, 30 Oktober 2017

PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN ACEH TIMUR
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

KETUA,


DTO

MAIMUN, S.Pd

SEKRETARIS


DTO

NADIA MUHARRIZA, S.S





Komentar

  1. Pengumuman hasil seleksi administrasi kapan bapak/ibu?

    BalasHapus
  2. Wynn casino opens in Las Vegas - FilmfileEurope
    Wynn's first hotel casino 출장마사지 in 바카라 사이트 Las Vegas since opening its doors in https://septcasino.com/review/merit-casino/ 1996, poormansguidetocasinogambling Wynn Las Vegas is the first hotel on the Strip to offer such a large nba매니아 selection of

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini